Daftar isi
1. devinisi fiqih
menurut syaikh zainudin al-Malibari
2. devinisi fiqih
menurut Imam Al-Haramain al-Juwaini
3. devinisi fiqih
menurut Imam al-Mahalli
Pendahuluan
Jika mendengar
kata yunani, kira-kira apa yang terbayang atau terlintas di benak kita ? saya
yakin sebagian besar dari kita akan memikirkan kata filsafat. Karena memang
yunani terkenal dengan peradaban filsafatnya. Kemudian jika disebutkan kata
india kira-kira apa yang terbayang atau terlintas di benak kita ? saya juga
yakin bahwa yang akan terbayang difikiran kebanyakan dari kita adalah cerita
mahabarata atau Ramayana-nya. Karena india memang terkenal dengan peradaban hindunya.
kemudian lagi jika disebutkan kata china, maka yang terbayang difikiran kita
biasanya adalah kain sutra dan porselin-nya, karena China pada zaman dahulu
dekenal dengan pradaban yang menghasilkan kain sutra terbaik dimasanya. bahkan
zaman dahulu ada jalur perdagangan raksasa yang membentang dari china sampai
eropa yang dikenal dengan jalur sutra. Lalu jika yang disebutkan adalah kata islam
kira-kira kata apa yang terlintas di benak kita ?
jawabanya
adalah fiqih. Ada ulama yang mengatakan bahwa peradaban islam sama dengan
peradaban fiqih. Karena memang ilmu inilah yang paling sering dibahas, dikaji
dan di diskusikan secara umum dan masif, sebab fungsinya
yang bersinggungan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Tulisan
ini akan sedikit menjelaskan sejarah singkat perkembangan ilmu fiqih.
B.
Sebelum kita membahas sejarah perkembangan ilmu fiqih, ada baiknya
terlebih dahulu kita membahas devinisi fiqih. Fiqih secara bahasa adalah الفهم artinya adalah
pemahaman, sedangkan secara istilah ada banyak devinisi fiqih yang dirumuskan
oleh para ulama ahli fiqih, diantaranya adalah :
1.
devinisi fiqih menurut syaikh zainudin al-Malibari
Fiqih menurut
syaikh zainudin al-Malibari didalam kitab fathul mu’in adalah :
الفقه
لغة الفهم وشرعا العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصلية
Artinya
: “Fiqih secara bahasa artinya adalah pemahaman, sedangkan secara istilah
artinya adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’iyah yang bersifat aplikatif
yang diusahakan dari dalil-dailnya yang rinci.”
2.
devinisi fiqih menurut Imam Al-Haramain al-Juwaini
Fiqih menurut
Imam Al-Haramain didalam kitab Al-Waraqat adalah :
معرفة
الأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Artinya,
“Mengetahui hukum-hukum syari’at melalui metode ijtiad.”
Devinisi
fiqih menurut Imam Al-Haramain ini lebih ringkas dan sederhana, yang kemudian
dicontohkan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli. Beliau mencontohkan fiqih dengan
beberapa contoh diantaranya adalah : mengetahui bahwa niat wudhu hukumnya
wajib, mengetahui shalat witir hukumnya adalah sunnah, mengetahui niat dimalam
hari untuk berpuasa Ramadhan adalah syarat wajib, dan lain sebagainya. Semua
hukum-hukum tersebut diketahui oleh para ulama dengan jalan ijtihad itulah
fiqih.
3.
devinisi fiqih menurut Imam al-Mahalli
Imam al-Mahalli
dalam Syarah Jam’ul Jawai’, mendefinisikan Fiqih sebagai berikut,
(والفقه العلم بالآحكام) أي المتعلقة بكيفية
عمل قلبي أغيره كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة و أن الوتر مندوب (العملية) ذلك
العلم من أدلنها التفصيلية للأحكام (المكتسب)
Artinya,
“Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syari’at Nabi Muhammad saw yang bersifat
aplikatif, baik berkaitan dengan pekerjaan hati atau fisik, seperti mengetahui
hukum wajib atas niat wudhu dan hukum sunah atas shalat witir. Pengetahuan itu
harus diusahakan (bukan otomatis) melalui dalil-dalil parsial”
Setelah kita
mengetahui devinisi Fikih, sekarang kita belajar sedikit tentang sejarah singkat
perkembangan fikih/Hukum Islam. Fikih memiliki sejarah yang panjang. Menurut
Abdul Wahab Khallaf salah seorang ulama pakar ushul fiqh dari Mesir, dalam
sejarahnya, fiqih terbagi menjadi tiga periode. Periode pertama adalah saat
Nabi Muhammad saw masih hidup, periode kedua pada masa sahabat setelah
ditinggal wafat nabi. dan periode ketiga pada masa tabi’in, tabi’ tabi’in, dan
para imam mujtahid. Tiap-tiap periode memiliki dinamikanya masing-masing.
Periode pertama
perkembangan fiqih terjadi dimasa Nabi Muhammad saw masih hidup. Pada masa itu,
hukum atas suatu perbuatan sudah terbentuk sejak zaman Rasulullah/sejak pertama
kali Islam itu hadir. karena agama Islam sendiri sejak awal sudah bermuatan
akidah, akhlak, dan hukum atas perbuatan manusia (fiqih). Pada masa ini,
Rasulullah-lah satu-satunya yang menjadi rujukan fatwa umat Islam. Biasanya
jika ada persoalan yang dialami oleh para sahabat, mereka akan langsung
menanyakan prsoalan tersebut kepada nabi dan biasanya al-qur’an akan turun
untuk menjawab persoalan tersebut, atau nabi berijtihad yang kemudian kita
kenal dengan sunah nabi/hadits nabi. Hukum-hukum fiqih saat itu terdiri hari
hukum Allah dan rasul-Nya dengan acuan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, dimasa
itu tidak terjadi perselisihan pendapat terkait hukum, karena nabi sendiri yang
langsung menjawab dan semua sahabaat taat dan tunduk kepada keputusan nabi.
Sebab beliaulah satu-satunya pemegang otoritas hukum.
Periode Rasul
ini terbagi kedalam dua fase yang masing-masing mempunyai corak tersendiri.
Yaitu fase Makkah dan fase Madinah.
a)
Fase Makkah
fase
Makkah terjadi semenjak nabi Muhammad saw pertama kali menerima wahyu dan
dianggkat menjadi rasulullah. Fase ini berakhir ketika nabi hijrah
kemadinah. Fase ini berlangsung sekitar
13 tahun lamanya. Fase ini umat islam masih lemah sebab pengikutnya masih
sedikit dan kebanyakan adalah orang-orang pinggiran atau orang lemah. Ayat
al-qur’an yang turun diera ini kebanyakan membahas keimanan, sebab keimanan
umat islam memang masih lemah karena mereka adalah para mualaf atau orang-orang
yang baru masuk islam. Ayat tentang fiqih/hukum islam belum banyak yang turun,
sebab umat islam masih sedikit dan belum membentuk pemerintahan sendiri.
Kebanyakan ayat al-qur’an diera ini berfokus tentang akidah, akhlak, sejarah
nabi-nabi, tanda-tanda kekuasan allah dan lain sebagainya.
b)
Fase madinah
fase
madinah terjadi sejak nabi hijrah kekota madinah sampai beliau wafat disana.
Era ini berlangsung sekitar 10 tahun lamanya. Era ini umat islam berkembang
dengan sangat pesat, oleh karena itulah diperlukan adanya aturan hukum yang
mengatur hubungan antar individu, antar anggota keluarga, antar anggota
masyarakat dan antar bangsa. Maka diera ini kebanyakan ayat al-qur’an yang
turun adalah ayat-ayat yang berkaitan tentang hukum islam atau fiqih seperti
ayat tentang hukum-hukum seputar perkawinan, thalaq, wasiat, jual beli, sewa,
hutang-piutang, pencurian, perzinahan, hukum pidana dan lain sebagainya.
Priode
kedua perkembangan fiqih terjadi dimasa sahabat Nabi paska wafatnya nabi
Muhammad saw. Ketika Rasulullah sudah wafat, Bagaimanapun juga problematika
sosial akan terus ada dan berkembang. tentu saja hukum Islam juga ikut
berkembang. Pada periode ini banyak persoalan-persoalan baru yang berkaitan
dengan agama islam bermunculan yang mana dimasa sebelumnya/ dimasa ketika Nabi
masih hidup belum ada. maka Otomatis
para sahabat mau tidak mau harus melakukan terobosan-trobosan baru seperti;
melakukan ijtihad, memutuskan perkara, memberikan fatwa, menetapkan hukum
syari’at, dengan tetap mengacu pada hukum periode pertama. Sehingga produk
hukum pada masa ini terdiri dari hukum Allah dan Rasul-Nya, serta fatwa dan ijtihad para sahabat yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pada periode ini
belum ada kodifikasi fiqih secara khusus. Periode ini disebut juga periode
khulafa’ al-Rasyidin.
Diperiode
sahabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at yang sempurna
berupa Alquran dan as-sunnah. Kemudian ditambah dengan ijma’ dan qiyās, lalu
diperkaya dengan adat istiadat dan peraturan-peraturan berbagai daerah yang
bernaung di bawah khilafah Islam. Dapat disimpulkan bahwa Priode kedua yang
terjadi dizaman sahabat Nabi/khulafa’ al-Rasyidin, dalil-dalil tasyri’ Islam
telah lengkap. periode ini berakhir kira-kira ketika berdirinya daulah umayyah
pada tahun 41 H.
Periode
ketiga perkembangan fiqih terjadi dimasa tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam
mujtahid. Periode ini berlangsung pasca priode khulafa’ al-Rasyidin, yakni
ketika berdirinya daulah umayyah sampai abad ketiga Hijriyah. Pada periode ini
ilmu fiqih berkembang begitu pesatnya. Ada banyak faktor yang mempengaruhi
perkembangan ilmu fiqih pada periode ini, diantaranya adalah karena semakin
luasnya daerah kekuasaan islam yang menyebabkan semakin banyaknya
pemeluk-pemeluk islam dari seluruh penjuru dunia, yang mana budaya, adat maupun
letak geografisnya sangat berbeda dengan bangsa arab pada umumnya. Tentu hal
ini akan menimbulkan persoalan-persoalan baru yang tidak ada pada masa
sebelumnya. Hingga pada akhirnya semua faktor ini mendorong para imam mujtahid
untuk memperluas medan garapan ijtihad dan menetapkan hukum syari’at atas semua
peristiwa yang terkait dengan yurisprudensi Islam/hukum islam/fiqih, serta
membuka pembahasan, wawasan dan pandangan baru bagi mereka.
Pada
periode ketiga ini, hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum Allah dan rasul-Nya,
fatwa dan ijtihad para sahabat, serta fatwa dan ijtihad para imam mujtahid yang
tetap berpedoman kepada al-Qur’an, al-hadits, dan ijtihad para sahabat. jadi
intinya Ketetapan hukum pada periode sebelumnya tetap menjadi acuan periode
ini. pada periode ini Barulah terjadi kodifikasi hukum Islam/fiqih yang
dipelopori oleh Imam Malik bin Anas didalam kitabnya yang berjudul Al-Muwattha
atas permintaan Khalifah al-Manshur yakni khalifah kedua Bani Abbasiyah. Kitab
Al-Muwattha ini berisi hadits-hadits, fatwa para sahabat, tabi’in, serta tabi’
tabi’in yang dianggap shahih oleh Imam Malik. Kitab ini lalu dijadikan landasan
hukum fiqih oleh penduduk Hijaz.
Berikutnya
ada Abu Yusuf, beliau adalah salah seorang murid ternama Imam Abu Hanifah sang
pendiri madzhab hanafi. Abu Yusuf menyusun beberapa kitab fiqih yang kemudian
hari menjadi rujukan negeri Irak. Lalu ada juga Imam Muhammad bin al-Hasan
as-Syaibani, yang juga murid setia imam
abu hanifah sekaligus pengikut setia mazhab hanafi yang sangat terkenal. Beliau
menyusun kitab yang bernama Zahir ar-Riwayah as-Sittah yang kemudian hari
dikomentari oleh Imam Syamsul A’immah al-Sarkhosy dengan kitabnya yang berjudul
Al-Mabsuth yang mana kitab ini menjadi rujukan utama fiqih mazhab Hanafi.
Setelah itu disusul oleh imam Muhammad bin Idris as-Syafi’ atau yang terkenal
dengan Imam asy-Syafi’. Beliau menulis
kitab fiqih yang diberi judul Al-Umm di Mesir. Kitab ini menjadi pijakan
atau landasan dalam fikih mazhab Syafi’i. Lalu disusul oleh murid beliau yang
bernama imam ahmad bin hambal yang mengarang kitab al-musnad yang kemudian hari
dijadikan pegangan oleh murid-murid beliau hingga berkembanglah madzhab
hambali.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa sejarah ilmu fikih membentang mulai dari periode Rasul, sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, sampai periode para imam mujtahid. Periode Rasul bisa dibagi menjadi dua fase yaitu fase Makkah dan Madinah. Periode sahabat adalah periode lengkapnya sumber-sumber hukum islam dengan keberadaan ijma dan qiyas. Sedangkan Periode tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam mujtahid ilmu fikih dikumpulkan, dikodifikasi dan disistematisasi hingga dihafal. Diperiode ini juga lahirlah tokoh-tokoh ulama fiqih yang sangat berpengaruh hingga pemikiranya mejadi madzhab utama didunia islam seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal. Empat tokoh inilah yang menjadi imam dari Mazhab-Mazhab utama fiqih islam yaitu madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i dan madzhab Hambali.
Posting Komentar