Top News

SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN ILMU FIQIH




Daftar isi


Daftar isi 1

Pendahuluan. 2

A.        Devinisi fiqih. 3

1.         devinisi fiqih menurut syaikh zainudin al-Malibari 3

2.         devinisi fiqih menurut Imam Al-Haramain al-Juwaini 4

3.         devinisi fiqih menurut Imam al-Mahalli 5

C.        Sejarah ilmu fiqih. 5

1.         Periode pertama. 6

a)         Fase Makkah. 7

b)         Fase madinah. 8

2.         Periode kedua. 9

3.         Periode ketiga. 10

Kesimpulan. 13

 

 

Pendahuluan

Jika mendengar kata yunani, kira-kira apa yang terbayang atau terlintas di benak kita ? saya yakin sebagian besar dari kita akan memikirkan kata filsafat. Karena memang yunani terkenal dengan peradaban filsafatnya. Kemudian jika disebutkan kata india kira-kira apa yang terbayang atau terlintas di benak kita ? saya juga yakin bahwa yang akan terbayang difikiran kebanyakan dari kita adalah cerita mahabarata atau Ramayana-nya. Karena india memang terkenal dengan peradaban hindunya. kemudian lagi jika disebutkan kata china, maka yang terbayang difikiran kita biasanya adalah kain sutra dan porselin-nya, karena China pada zaman dahulu dekenal dengan pradaban yang menghasilkan kain sutra terbaik dimasanya. bahkan zaman dahulu ada jalur perdagangan raksasa yang membentang dari china sampai eropa yang dikenal dengan jalur sutra. Lalu jika yang disebutkan adalah kata islam kira-kira kata apa yang terlintas di benak kita ?

 

jawabanya adalah fiqih. Ada ulama yang mengatakan bahwa peradaban islam sama dengan peradaban fiqih. Karena memang ilmu inilah yang paling sering dibahas, dikaji dan di diskusikan secara umum dan masif, sebab fungsinya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Tulisan ini akan sedikit menjelaskan sejarah singkat perkembangan ilmu fiqih.

 

A. Devinisi fiqih

B. Sebelum kita membahas sejarah perkembangan ilmu fiqih, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas devinisi fiqih. Fiqih secara bahasa adalah الفهم artinya adalah pemahaman, sedangkan secara istilah ada banyak devinisi fiqih yang dirumuskan oleh para ulama ahli fiqih, diantaranya adalah :

 

1.   devinisi fiqih menurut syaikh zainudin al-Malibari

Fiqih menurut syaikh zainudin al-Malibari didalam kitab fathul mu’in adalah :

الفقه لغة الفهم وشرعا العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصلية

Artinya : “Fiqih secara bahasa artinya adalah pemahaman, sedangkan secara istilah artinya adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’iyah yang bersifat aplikatif yang diusahakan dari dalil-dailnya yang rinci.”

Kalau devinisi diatas dirasa agak sulit dipaham, kita loncat kedevinisi selanjutnya yang lebih ringkas dan gampang dipaham.

 

2.   devinisi fiqih menurut Imam Al-Haramain al-Juwaini

Fiqih menurut Imam Al-Haramain didalam kitab Al-Waraqat adalah :

معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد

Artinya, “Mengetahui hukum-hukum syari’at melalui metode ijtiad.”

Devinisi fiqih menurut Imam Al-Haramain ini lebih ringkas dan sederhana, yang kemudian dicontohkan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli. Beliau mencontohkan fiqih dengan beberapa contoh diantaranya adalah : mengetahui bahwa niat wudhu hukumnya wajib, mengetahui shalat witir hukumnya adalah sunnah, mengetahui niat dimalam hari untuk berpuasa Ramadhan adalah syarat wajib, dan lain sebagainya. Semua hukum-hukum tersebut diketahui oleh para ulama dengan jalan ijtihad itulah fiqih.

 

3.   devinisi fiqih menurut Imam al-Mahalli

Imam al-Mahalli dalam Syarah Jam’ul Jawai’, mendefinisikan Fiqih sebagai berikut,

   (والفقه العلم بالآحكام) أي المتعلقة بكيفية عمل قلبي أغيره كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة و أن الوتر مندوب (العملية) ذلك العلم من أدلنها التفصيلية للأحكام (المكتسب)

Artinya, “Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syari’at Nabi Muhammad saw yang bersifat aplikatif, baik berkaitan dengan pekerjaan hati atau fisik, seperti mengetahui hukum wajib atas niat wudhu dan hukum sunah atas shalat witir. Pengetahuan itu harus diusahakan (bukan otomatis) melalui dalil-dalil parsial”

 

C. Sejarah ilmu fiqih

Setelah kita mengetahui devinisi Fikih, sekarang kita belajar sedikit tentang sejarah singkat perkembangan fikih/Hukum Islam. Fikih memiliki sejarah yang panjang. Menurut Abdul Wahab Khallaf salah seorang ulama pakar ushul fiqh dari Mesir, dalam sejarahnya, fiqih terbagi menjadi tiga periode. Periode pertama adalah saat Nabi Muhammad saw masih hidup, periode kedua pada masa sahabat setelah ditinggal wafat nabi. dan periode ketiga pada masa tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam mujtahid. Tiap-tiap periode memiliki dinamikanya masing-masing.

 

1.   Periode pertama

Periode pertama perkembangan fiqih terjadi dimasa Nabi Muhammad saw masih hidup. Pada masa itu, hukum atas suatu perbuatan sudah terbentuk sejak zaman Rasulullah/sejak pertama kali Islam itu hadir. karena agama Islam sendiri sejak awal sudah bermuatan akidah, akhlak, dan hukum atas perbuatan manusia (fiqih). Pada masa ini, Rasulullah-lah satu-satunya yang menjadi rujukan fatwa umat Islam. Biasanya jika ada persoalan yang dialami oleh para sahabat, mereka akan langsung menanyakan prsoalan tersebut kepada nabi dan biasanya al-qur’an akan turun untuk menjawab persoalan tersebut, atau nabi berijtihad yang kemudian kita kenal dengan sunah nabi/hadits nabi. Hukum-hukum fiqih saat itu terdiri hari hukum Allah dan rasul-Nya dengan acuan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, dimasa itu tidak terjadi perselisihan pendapat terkait hukum, karena nabi sendiri yang langsung menjawab dan semua sahabaat taat dan tunduk kepada keputusan nabi. Sebab beliaulah satu-satunya pemegang otoritas hukum.

Periode Rasul ini terbagi kedalam dua fase yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu fase Makkah dan fase Madinah.

 

a)   Fase Makkah

fase Makkah terjadi semenjak nabi Muhammad saw pertama kali menerima wahyu dan dianggkat menjadi rasulullah. Fase ini berakhir ketika nabi hijrah kemadinah.  Fase ini berlangsung sekitar 13 tahun lamanya. Fase ini umat islam masih lemah sebab pengikutnya masih sedikit dan kebanyakan adalah orang-orang pinggiran atau orang lemah. Ayat al-qur’an yang turun diera ini kebanyakan membahas keimanan, sebab keimanan umat islam memang masih lemah karena mereka adalah para mualaf atau orang-orang yang baru masuk islam. Ayat tentang fiqih/hukum islam belum banyak yang turun, sebab umat islam masih sedikit dan belum membentuk pemerintahan sendiri. Kebanyakan ayat al-qur’an diera ini berfokus tentang akidah, akhlak, sejarah nabi-nabi, tanda-tanda kekuasan allah dan lain sebagainya.

 

b)   Fase madinah

fase madinah terjadi sejak nabi hijrah kekota madinah sampai beliau wafat disana. Era ini berlangsung sekitar 10 tahun lamanya. Era ini umat islam berkembang dengan sangat pesat, oleh karena itulah diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur hubungan antar individu, antar anggota keluarga, antar anggota masyarakat dan antar bangsa. Maka diera ini kebanyakan ayat al-qur’an yang turun adalah ayat-ayat yang berkaitan tentang hukum islam atau fiqih seperti ayat tentang hukum-hukum seputar perkawinan, thalaq, wasiat, jual beli, sewa, hutang-piutang, pencurian, perzinahan, hukum pidana dan lain sebagainya.

 

2.   Periode kedua

Priode kedua perkembangan fiqih terjadi dimasa sahabat Nabi paska wafatnya nabi Muhammad saw. Ketika Rasulullah sudah wafat, Bagaimanapun juga problematika sosial akan terus ada dan berkembang. tentu saja hukum Islam juga ikut berkembang. Pada periode ini banyak persoalan-persoalan baru yang berkaitan dengan agama islam bermunculan yang mana dimasa sebelumnya/ dimasa ketika Nabi masih hidup belum ada.  maka Otomatis para sahabat mau tidak mau harus melakukan terobosan-trobosan baru seperti; melakukan ijtihad, memutuskan perkara, memberikan fatwa, menetapkan hukum syari’at, dengan tetap mengacu pada hukum periode pertama. Sehingga produk hukum pada masa ini terdiri dari hukum Allah dan Rasul-Nya, serta fatwa dan ijtihad para sahabat yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pada periode ini belum ada kodifikasi fiqih secara khusus. Periode ini disebut juga periode khulafa’ al-Rasyidin.

Diperiode sahabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at yang sempurna berupa Alquran dan as-sunnah. Kemudian ditambah dengan ijma’ dan qiyās, lalu diperkaya dengan adat istiadat dan peraturan-peraturan berbagai daerah yang bernaung di bawah khilafah Islam. Dapat disimpulkan bahwa Priode kedua yang terjadi dizaman sahabat Nabi/khulafa’ al-Rasyidin, dalil-dalil tasyri’ Islam telah lengkap. periode ini berakhir kira-kira ketika berdirinya daulah umayyah pada tahun 41 H.

 

3.   Periode ketiga

Periode ketiga perkembangan fiqih terjadi dimasa tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam mujtahid. Periode ini berlangsung pasca priode khulafa’ al-Rasyidin, yakni ketika berdirinya daulah umayyah sampai abad ketiga Hijriyah. Pada periode ini ilmu fiqih berkembang begitu pesatnya. Ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan ilmu fiqih pada periode ini, diantaranya adalah karena semakin luasnya daerah kekuasaan islam yang menyebabkan semakin banyaknya pemeluk-pemeluk islam dari seluruh penjuru dunia, yang mana budaya, adat maupun letak geografisnya sangat berbeda dengan bangsa arab pada umumnya. Tentu hal ini akan menimbulkan persoalan-persoalan baru yang tidak ada pada masa sebelumnya. Hingga pada akhirnya semua faktor ini mendorong para imam mujtahid untuk memperluas medan garapan ijtihad dan menetapkan hukum syari’at atas semua peristiwa yang terkait dengan yurisprudensi Islam/hukum islam/fiqih, serta membuka pembahasan, wawasan dan pandangan baru bagi mereka.

Pada periode ketiga ini, hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum Allah dan rasul-Nya, fatwa dan ijtihad para sahabat, serta fatwa dan ijtihad para imam mujtahid yang tetap berpedoman kepada al-Qur’an, al-hadits, dan ijtihad para sahabat. jadi intinya Ketetapan hukum pada periode sebelumnya tetap menjadi acuan periode ini. pada periode ini Barulah terjadi kodifikasi hukum Islam/fiqih yang dipelopori oleh Imam Malik bin Anas didalam kitabnya yang berjudul Al-Muwattha atas permintaan Khalifah al-Manshur yakni khalifah kedua Bani Abbasiyah. Kitab Al-Muwattha ini berisi hadits-hadits, fatwa para sahabat, tabi’in, serta tabi’ tabi’in yang dianggap shahih oleh Imam Malik. Kitab ini lalu dijadikan landasan hukum fiqih oleh penduduk Hijaz.

Berikutnya ada Abu Yusuf, beliau adalah salah seorang murid ternama Imam Abu Hanifah sang pendiri madzhab hanafi. Abu Yusuf menyusun beberapa kitab fiqih yang kemudian hari menjadi rujukan negeri Irak. Lalu ada juga Imam Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani,  yang juga murid setia imam abu hanifah sekaligus pengikut setia mazhab hanafi yang sangat terkenal. Beliau menyusun kitab yang bernama Zahir ar-Riwayah as-Sittah yang kemudian hari dikomentari oleh Imam Syamsul A’immah al-Sarkhosy dengan kitabnya yang berjudul Al-Mabsuth yang mana kitab ini menjadi rujukan utama fiqih mazhab Hanafi. Setelah itu disusul oleh imam Muhammad bin Idris as-Syafi’ atau yang terkenal dengan Imam asy-Syafi’. Beliau menulis  kitab fiqih yang diberi judul Al-Umm di Mesir. Kitab ini menjadi pijakan atau landasan dalam fikih mazhab Syafi’i. Lalu disusul oleh murid beliau yang bernama imam ahmad bin hambal yang mengarang kitab al-musnad yang kemudian hari dijadikan pegangan oleh murid-murid beliau hingga berkembanglah madzhab hambali.

 

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa sejarah ilmu fikih membentang mulai dari periode Rasul, sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in, sampai periode para imam mujtahid. Periode Rasul bisa dibagi menjadi dua fase yaitu fase Makkah dan Madinah. Periode sahabat adalah periode lengkapnya sumber-sumber hukum islam dengan keberadaan ijma dan qiyas. Sedangkan Periode tabi’in, tabi’ tabi’in, dan para imam mujtahid ilmu fikih dikumpulkan, dikodifikasi dan disistematisasi hingga dihafal. Diperiode ini juga lahirlah tokoh-tokoh ulama fiqih yang sangat berpengaruh hingga pemikiranya mejadi madzhab utama didunia islam seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal. Empat tokoh inilah yang menjadi imam dari Mazhab-Mazhab utama fiqih islam yaitu madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i dan madzhab Hambali.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama