Pada
tulisan yang lalu saya sudah pernah membahas sejarah singkat perkembangan ilmu fikih yang terbagi kedalam tiga periode, maka tulisan kali ini
saya akan menjelaskan sedikit bagaimana para sahabat nabi menyebar keseluruh
dunia sepeninggal wafatnya nabi Muhammad saw. Yang nantinya para sahabat nabi yang
menyebar tersebut kemudian hari menjadi guru
dari para tabiin. Untuk mempersingkat waktu langsung saja kita simak pembahasanya.
Sejak
masa pemerintahan khalifah Abu Bakar asy-syidiq, khalifah Umar bin khattab, khalifah
Utsman bin affan, hingga khalifah Ali bin Abi Thalib (atau yang kita kenal
dengan sebutan Khulafa al-Rasyidin), umat islam bangkit melakukan penaklukan
demi penaklukan, dan para sahabat Nabi saw banyak yang pindah ke berbagai
kawasan yang telah ditaklukan tersebut, yang tentu saja daerah tersebut sebelumnya
sudah mempunyai sistem sosial dan corak budaya tersendiri yang berbeda-beda
antara satu daerah dengan daerah lainya.
Kepindahan
para sahabat nabi tersebut umumnya dimotivasi oleh tujuan untuk memperkenalkan serta menyebarkan ajaran Islam di kawasan-kawasan yang telah ditaklukan tersebut. Di Kufah terdapat sahabat seperti Al-qamah
bin Qays
(w. 62 H.) dan Masrug bin al-Ajda' (w. 63
H.), dan di Bashrah ada sahabat Anas bin
Malik al-Anshari (w. 93 H.) dan Abu al-Aliyah Rafi bin Mahran (w. 90 H.).
Begitu juga di Mesir, banyak sahabat-sahabat Nabi yang tinggal di sana dan
mengajarkan ilmu agama islam kepada penduduk setempat, seperti Abdurrahman bin
Ghunmin (w. 78 H.), dan Abu Idris al-Khulani (w. 80 H.), serta di Syam (Suriah)
terdapat nama Abdullah bin Amr bin Ash (w. 90 H.), Abdul Khair Martsad (w. 90
H.), dan Yazid bin Abu Habib. Di daerah-daerah itulah mereka mengajarkan dan
menyebarkan agama islam kepada masyarakat luas. khususnya dalam pengembangan
ilmu fiqh/hukum islam, sebab ilmu ini adalah ilmu yang bersinggungan langsung
dengan kehidupan masyarakat sehari-hari dan pembahasanya yang semakin hari
semakin luas dan berkembang.
Di
masa tabi'in, yakni julukan bagi murid-murid para sahabat nabi, mereka kemudian
meneruskan pengajaran dan penyebaran ilmu fiqih di kawasan mereka masing-masing. Di Madinah
ada Sa'id bin Musayyab (w. 98 H.), "Urwah bin Zubair (w. 94 H.), dan Ibnu
Syihab (w. 124 H), sedangkan di Mekah ada “Atha' bin Rabah, Mujahid bin Jabr
(w. 103 H.), dan Ikrimah (w. 107 H.). Lalu di Kufah ada Ibrahim bin Yazid
al-Nakha'i (w. 95 H.), Sa'id bin Jubair (w. 95 H.), Ubaidillah bin Amr (w. 92
H.), dan al-Aswad bin Yazid (w. 95 H.). Sementara di Bashrah terdapat nama
Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin (w. 110 H.), dan Qatadah
bin Di'amah (w. 118 H.). Lalu di Mesir ada Yazid bin Abi Habib (w. 128 H.), di
Yaman ada Thawus bin Kaisan (w. 107 H.) dan Wahhab bin Munabbih al-Shan'ani (w.
114 H). Sementara Makhul bin Abi Muslim (w. 113 H.) dan khalifah ke-6 Bani
Umayyah, yakni
Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) dikenal sebagai dua orang mujtahid di kawasan
Suriah. Melalui mereka inilah kesinambungan penyebaran hukum islam/fiqih
diteruskan dari generasi sebelum mereka, yakni generasi sahabat, kepada
generasi-generasi berikutnya.
Kajian
hukum islam/fiqih semakin berkembang beberapa tahun berikutnya seiring
munculnya madzhab-madzhab fiqih, seperti madzhab Ja'fari dan madzhab Hanafi di
Kufah, madzhab Maliki di Madinah, madzhab Syafi'i di Baghdad dan Mesir, serta madzhab
Dawud al-Zhahiri dan madzhab Hanbali di Baghdad. Kemunculan madzhab-madzhab
tersebut semakin menggairahkan khazanah kajian hukum islam yang pada periode
sebelumnya cuma berbentuk fatwa-fatwa hukum atau pengajaran secara dialogis,
kini telah berkembang menjadi studi keilmuan yang memiliki landasan metodologi
dan epistemologi tersendiri. Ilmu fiqih yang sejak masa Nabi saw. hingga
permulaan masa tibi'in hanya bersifat pengetahuan praktis-empiris (amaliyah), akan
tetapi ketika memasuki periode akhir tabi'in ini telah berkembang menjadi
disiplin ilmu khusus dengan objek kajian yang khusus pula.
Pada
masa ini pula bermunculan kitab-kitab fiqih periode pertama yang ditulis oleh
imam-imam madzhab atau murid-murid mereka, seperti al-Muwaththa' karya Imam
Malik bin Anas, al-Umm karya Muhammad bin Idris al-Syafi'i, lalu al-Kharrj
(tentang pajak tanah) karya Abu Yusuf Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari al-Hanafi
(113-182 H./731-798 M). Dan lain sebagainya.
Posting Komentar