Sejarah menyebarnya para sahabat keberbagai penjuru bumi setelah ditinggal wafat oleh Nabi


Pada tulisan yang lalu saya sudah pernah membahas sejarah singkat perkembangan ilmu fikih yang terbagi kedalam tiga periode, maka tulisan kali ini saya akan menjelaskan sedikit bagaimana para sahabat nabi menyebar keseluruh dunia sepeninggal wafatnya nabi Muhammad saw. Yang nantinya para sahabat nabi yang menyebar tersebut kemudian hari menjadi guru dari para tabiin. Untuk mempersingkat waktu langsung saja kita simak pembahasanya.

Sejak masa pemerintahan khalifah Abu Bakar asy-syidiq, khalifah Umar bin khattab, khalifah Utsman bin affan, hingga khalifah Ali bin Abi Thalib (atau yang kita kenal dengan sebutan Khulafa al-Rasyidin), umat islam bangkit melakukan penaklukan demi penaklukan, dan para sahabat Nabi saw banyak yang pindah ke berbagai kawasan yang telah ditaklukan tersebut, yang tentu saja daerah tersebut sebelumnya sudah mempunyai sistem sosial dan corak budaya tersendiri yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainya.

Kepindahan para sahabat nabi tersebut umumnya dimotivasi oleh tujuan untuk memperkenalkan serta menyebarkan ajaran Islam di kawasan-kawasan yang telah ditaklukan tersebut. Di Kufah terdapat sahabat seperti Al-qamah bin Qays (w. 62 H.) dan Masrug bin al-Ajda' (w. 63 H.), dan di Bashrah  ada sahabat Anas bin Malik al-Anshari (w. 93 H.) dan Abu al-Aliyah Rafi bin Mahran (w. 90 H.). Begitu juga di Mesir, banyak sahabat-sahabat Nabi yang tinggal di sana dan mengajarkan ilmu agama islam kepada penduduk setempat, seperti Abdurrahman bin Ghunmin (w. 78 H.), dan Abu Idris al-Khulani (w. 80 H.), serta di Syam (Suriah) terdapat nama Abdullah bin Amr bin Ash (w. 90 H.), Abdul Khair Martsad (w. 90 H.), dan Yazid bin Abu Habib. Di daerah-daerah itulah mereka mengajarkan dan menyebarkan agama islam kepada masyarakat luas. khususnya dalam pengembangan ilmu fiqh/hukum islam, sebab ilmu ini adalah ilmu yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari dan pembahasanya yang semakin hari semakin luas dan berkembang.

Di masa tabi'in, yakni julukan bagi murid-murid para sahabat nabi, mereka kemudian meneruskan pengajaran dan penyebaran ilmu fiqih di kawasan mereka masing-masing. Di Madinah ada Sa'id bin Musayyab (w. 98 H.), "Urwah bin Zubair (w. 94 H.), dan Ibnu Syihab (w. 124 H), sedangkan di Mekah ada “Atha' bin Rabah, Mujahid bin Jabr (w. 103 H.), dan Ikrimah (w. 107 H.). Lalu di Kufah ada Ibrahim bin Yazid al-Nakha'i (w. 95 H.), Sa'id bin Jubair (w. 95 H.), Ubaidillah bin Amr (w. 92 H.), dan al-Aswad bin Yazid (w. 95 H.). Sementara di Bashrah terdapat nama Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin (w. 110 H.), dan Qatadah bin Di'amah (w. 118 H.). Lalu di Mesir ada Yazid bin Abi Habib (w. 128 H.), di Yaman ada Thawus bin Kaisan (w. 107 H.) dan Wahhab bin Munabbih al-Shan'ani (w. 114 H). Sementara Makhul bin Abi Muslim (w. 113 H.) dan khalifah ke-6 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) dikenal sebagai dua orang mujtahid di kawasan Suriah. Melalui mereka inilah kesinambungan penyebaran hukum islam/fiqih diteruskan dari generasi sebelum mereka, yakni generasi sahabat, kepada generasi-generasi berikutnya.

Kajian hukum islam/fiqih semakin berkembang beberapa tahun berikutnya seiring munculnya madzhab-madzhab fiqih, seperti madzhab Ja'fari dan madzhab Hanafi di Kufah, madzhab Maliki di Madinah, madzhab Syafi'i di Baghdad dan Mesir, serta madzhab Dawud al-Zhahiri dan madzhab Hanbali di Baghdad. Kemunculan madzhab-madzhab tersebut semakin menggairahkan khazanah kajian hukum islam yang pada periode sebelumnya cuma berbentuk fatwa-fatwa hukum atau pengajaran secara dialogis, kini telah berkembang menjadi studi keilmuan yang memiliki landasan metodologi dan epistemologi tersendiri. Ilmu fiqih yang sejak masa Nabi saw. hingga permulaan masa tibi'in hanya bersifat pengetahuan praktis-empiris (amaliyah), akan tetapi ketika memasuki periode akhir tabi'in ini telah berkembang menjadi disiplin ilmu khusus dengan objek kajian yang khusus pula.

Pada masa ini pula bermunculan kitab-kitab fiqih periode pertama yang ditulis oleh imam-imam madzhab atau murid-murid mereka, seperti al-Muwaththa' karya Imam Malik bin Anas, al-Umm karya Muhammad bin Idris al-Syafi'i, lalu al-Kharrj (tentang pajak tanah) karya Abu Yusuf Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari al-Hanafi (113-182 H./731-798 M). Dan lain sebagainya.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama