Kajian Kitab Safinatun Najah part 3_Rukun Islam
Terjemah |
Teks Arab |
Fasal: Rukun
Rukunya Islam ada 5, yaitu syahadat (ucapan laa ilaha illa Allah dan Muhammad
Rasulullah), menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke
Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalananya. |
(فصل) أركان الإسلام خمسة شهادة أن لاإله
إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم الرمضان وحج
البيت من إستطاع إليه سبيلا |
Penjelasan
1.
Syahadat (Persaksian)
· Makna Syahadat:
Syahadat
adalah persaksian seseorang akan keyakinan bahwa Laa ilaha illallah (tidak ada
Tuhan selain Allah) dan Muhammad Rasulullah (Muhammad adalah utusan Allah).
· Penjelasan
singkat
Laa
ilaha illallah berarti mengakui keesaan Allah, menafikan segala bentuk
penyembahan selain kepada Allah.
Muhammad
Rasulullah menegaskan keimanan terhadap kenabian Muhammad SAW sebagai utusan
terakhir, kepercayaan ini harus diikuti dengan melaksanakan ajaran yang beliau
bawa, baik berupa perintah maupun larangan.
2.
Mendirikan Shalat
· Makna Mendirikan
Shalat:
Menegakkan
shalat bukan hanya berarti melaksanakannya secara lahiriah, namun juga menjaga
konsistensinya, termasuk syarat dan rukunnya.
· Pembagian
Shalat dalam Mazhab Syafi'i:
Shalat
Wajib (Fardhu): Dilaksanakan lima waktu dalam sehari
Shalat
Sunnah: Selain shalat wajib, terdapat shalat sunnah yang dianjurkan dalam
Mazhab Syafi'i, seperti shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib),
shalat tahajjud, dhuha, tarawih, dan lainnya. Shalat sunnah ini melengkapi
kekurangan dalam shalat wajib.
· Syarat dan
Rukun Shalat:
Dalam
Mazhab Syafi'i, shalat memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan,
seperti berwudhu, bersuci dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Selain itu, shalat juga memiliki rukun, seperti membaca takbiratul ihram,
berdiri bagi yang mampu, membaca Al-Fatihah, rukuk, sujud, duduk antara dua
sujud, dan tasyahud akhir. Semua ini harus dilaksanakan dengan benar agar
shalat sah.
3.
Menunaikan Zakat
· Makna Zakat:
Zakat
adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya.
Zakat termasuk dalam ibadah maaliyah (ibadah yang terkait dengan harta) yang
bertujuan mensucikan jiwa dari sifat kikir dan membantu kaum fakir.
· Jenis jenis Zakat:
Dalam
Mazhab Syafi'i, terdapat dua jenis zakat utama:
Zakat
Fitrah: Dibayarkan oleh setiap Muslim di akhir bulan Ramadhan sebagai penyucian
diri bagi yang berpuasa dan bantuan bagi kaum fakir.
Zakat
Mal (Harta): Ditunaikan jika harta telah mencapai nisab (batas minimal) dan
telah berlalu satu tahun kepemilikan (haul). Jenis harta yang dikenakan zakat
di antaranya adalah emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan hewan
ternak.
· Penerima Zakat:
Berdasarkan
surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebut
sebagai asnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (pembebasan
budak), gharim (orang yang memiliki hutang), sabilillah (di jalan Allah), dan
ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
4.
Puasa di Bulan Ramadhan
· Makna Puasa
Ramadhan:
Puasa
adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai
dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
· Syarat Sah
Puasa:
Di
antaranya adalah beragama Islam, berakal, serta sudah mencapai usia baligh.
Bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diperbolehkan tidak berpuasa tetapi
wajib menggantinya.
· Rukun Puasa:
Niat:
Dalam Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar
untuk puasa Ramadhan. Niat ini merupakan syarat sah puasa.
Menahan
Diri dari Hal-hal yang Membatalkan: Ini mencakup makan, minum, hubungan
suami-istri, serta hal lain yang dapat membatalkan puasa.
· Keringanan
dalam Puasa:
Islam
memberikan keringanan bagi orang yang memiliki udzur, seperti orang sakit,
wanita hamil atau menyusui, musafir, serta orang tua yang tidak mampu. Mereka
dapat mengganti puasa di luar Ramadhan atau membayar fidyah bagi yang
benar-benar tidak mampu berpuasa.
5. Haji
ke Baitullah bagi yang Mampu
· Makna Haji:
Haji
adalah ibadah wajib yang dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Dalam
Mazhab Syafi'i, haji adalah puncak ibadah fisik dan spiritual dengan berziarah
ke Baitullah, mengikuti berbagai ritual yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
· Syarat Wajib
Haji:
Haji
diwajibkan bagi Muslim yang mampu secara finansial dan fisik, berakal sehat,
serta memiliki waktu dan keamanan dalam perjalanan menuju tanah suci.
· Rukun Haji:
Ihram:
Memulai niat untuk melaksanakan haji dengan mengenakan pakaian ihram.
Wukuf
di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah adalah inti
ibadah haji.
Thawaf
Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Sa'i:
Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Tahallul:
Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.
Tertib:
Melaksanakan rukun haji secara berurutan dan tertib.
· Macam-macam Haji:
Dalam
Mazhab Syafi'i dikenal beberapa jenis haji, seperti Ifrad (melaksanakan haji
saja), Qiran (menggabungkan haji dan umrah sekaligus), dan Tamattu' (melakukan
umrah terlebih dahulu kemudian haji dalam satu musim haji).
Demikianlah
penjelasan tentang Rukun Islam dalam Mazhab Syafi'i, yang mencakup dasar-dasar
utama dari ajaran Islam yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap
Muslim.
Posting Komentar